Pahami Prosedur Pemisahan dan Pecah Sertifikat Tanah

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur pemisahan bidang tanah sebelum mengajukan layanan terkait. Pemisahan ini diperlukan ketika pemilik tanah bermaksud memisahkan sebagian lahan tanpa menghapus keabsahan sertifikat tanah induk.

Layanan pemisahan bidang tanah dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan, seperti penjualan, hibah, atau pembagian harta yang mengharuskan adanya sertifikat untuk bagian tertentu. Menurut keterangan resmi dari ATR/BPN, dalam proses pemisahan, sertifikat induk akan tetap berlaku namun luasnya akan disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah pemisahan.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, area tersebut dapat dipisahkan menjadi sertifikat baru. Sertifikat induk yang tadinya 1.000 meter persegi akan terkurangi menjadi 700 meter persegi setelah pemisahan.

Ketentuan mengenai pemisahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses pemisahan selesai, akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru untuk bidang tanah yang dipisahkan. Sertifikat induk akan dicatat bahwa telah terjadi pemisahan, disertai penyesuaian luas tanah yang tersisa.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, beberapa dokumen perlu dipersiapkan. Dokumen tersebut antara lain sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Baca Juga  Veteran AS Ungkap Kasus Pembunuhan Jurnalis Abu Akleh Israel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *