Flamingballofwreckage.net – Taliban baru-baru ini mengeluarkan peraturan hukum keluarga baru di Afghanistan yang mengatur berbagai aspek pernikahan, perceraian, dan pernikahan anak dengan interpretasi hukum Islam yang ketat. Dekrit yang terdiri dari 31 pasal berjudul “Prinsip-Prinsip Pemisahan Suami Istri” ini telah disetujui oleh pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada.
Dokumen tersebut terbit dalam lembaran resmi Afghanistan dan memberikan panduan rinci terkait penyelesaian sengketa perkawinan, pemisahan, dan perwalian, sebagaimana dilaporkan oleh media setempat. Salah satu pasal paling kontroversial menyatakan bahwa keheningan seorang “gadis perawan” diartikan sebagai persetujuan untuk menikah. Namun, untuk anak laki-laki atau perempuan yang sudah menikah, keheningan mereka tidak dapat dianggap sebagai persetujuan.
Hukum ini juga mengizinkan pernikahan anak di bawah umur dalam situasi tertentu, memberikan hak kepada ayah dan kakek untuk mengatur pernikahan tersebut. Pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur dapat dianggap sah jika mempelai pria memenuhi syarat sosial tertentu dan mahar sejalan dengan syariat.
Lebih lanjut, aturan ini mengadopsi konsep hukum “khiyar al-bulugh,” yang memberi kesempatan bagi anak yang menikah sebelum mencapai pubertas untuk meminta pembatalan pernikahan mereka setelah dewasa. Namun, setiap pembatalan harus melalui proses pengadilan agama.
Regulasi baru ini telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan aktivis hak asasi manusia, yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap hak-hak perempuan dan anak-anak di Afghanistan. Keputusan ini semakin menegaskan kekhawatiran bahwa kebijakan Taliban dapat menghambat kemajuan hak-hak gender di negara tersebut.