Kejagung Cabut Jabatan Kajari dan Kasi Pidsus Karo Usai Kasus

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, menyusul penanganan kasus dugaan penggelembungan anggaran yang menarik perhatian publik, yakni kasus Amsal Christy Sitepu. Pada Sabtu (4/4/2026), bersama dengan Danke, Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, dan sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dipindahkan ke Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penarikan tersebut dilakukan untuk keperluan pemeriksaan internal. “Benar, Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung,” ungkapnya pada Minggu (5/4/2026).

Kasus ini diawali dari dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jasa pembuatan video profil desa yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022, yang melibatkan perusahaan yang diasosiasikan dengan Amsal Sitepu. Proses hukum ini menambah kompleksitas, mengingat Amsal Sitepu sebelumnya telah dibebaskan dari seluruh dakwaan oleh hakim.

Dengan penarikan ini, Kejagung berharap dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut. Langkah ini menjadi penting untuk menjaga integritas publik dan memastikan keadilan ditegakkan dalam setiap proses hukum yang berlangsung. Penanganan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh tim internal Kejagung.

Baca Juga  Pecat Bupati Sudewo, Jateng Siap Boikot Partai Gerindra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *