
Hendry Lie Dihukum 14 Tahun Penjara serta Denda Rp 1 Triliun
11 Agustus 2025 – Hendry Lie, seorang pengusaha, tetap dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah melakukan banding terkait kasus korupsi pengelolaan timah. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 11 Agustus 2025, majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan pidana kurungan enam bulan jika tidak…