WNA Protes Suara Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Tegaskan Aturan

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi protes yang dilayangkan oleh seorang warga negara asing (WNA) terkait kegiatan tadarus Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Insiden ini muncul ketika WNA tersebut merasa terganggu oleh suara pengeras suara yang digunakan dalam kegiatan keagamaan tersebut.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Minggu, 22 Februari 2026, Kemenag merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor SE.05 tahun 2022, yang mengatur pedoman penggunaan pengeras suara di masjid. Pedoman ini bertujuan untuk menjaga ketenangan dan harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam, terutama selama bulan Ramadan yang penuh makna bagi umat Islam.

Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara dalam tadarus sebaiknya menggunakan speaker yang terpasang di dalam masjid atau musala. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari gangguan bagi masyarakat sekitar. Kemenag mengingatkan pentingnya mengikuti pedoman tersebut agar pelaksanaan syiar Islam berlangsung dengan baik dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat.

Kementerian juga mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri dan menghormati kegiatan keagamaan yang sedang berlangsung. Dalam situasi yang semacam ini, diharapkan terdapat saling pengertian dan dialog antara masyarakat lokal dan warga asing demi menjaga kedamaian dan keharmonisan di kawasan tersebut. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya komunikasi efektif dan pemahaman budaya dalam lingkungan multikultural.

Baca Juga  Ikan sapu sapu di sungai perkotaan kini jadi sorotan, dari ancaman ekosistem hingga peluang pangan alternatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *