Flamingballofwreckage.net – Kredit Program Perumahan (KPP) kini dapat dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sri Haryati, berbagai jenis usaha seperti salon, bengkel, hingga kost-kostan berhak mengajukan kredit ini. Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, Haryati menjelaskan bahwa pemanfaatan KPP tersebut ditujukan untuk membantu UMKM dalam membangun, merenovasi, dan membeli rumah guna mendukung kegiatan usaha mereka.
KPP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong ketersediaan perumahan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang pedoman pelaksanaan KPP. Dalam aturan tersebut, terdapat dua aspek yang menjadi perhatian, yaitu sisi penyediaan dan permintaan.
Pada sisi penyediaan, penerima manfaat meliputi pengembang, kontraktor, dan pengusaha material bangunan, dengan plafon pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Sedangkan untuk sisi permintaan, UMKM dapat menggunakan kredit ini untuk membeli rumah atau menyewa gedung yang dibutuhkan untuk operasional usaha mereka.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lebih banyak peluang kerja dan memperkuat peran UMKM dalam sektor perumahan. Dengan demikian, KPP diharapkan tidak hanya akan meningkatkan ketersediaan perumahan tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.