Flamingballofwreckage.net – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 9,4 kilogram di kawasan Cawang, Jakarta. Tiga orang tersangka telah ditangkap dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB di parkiran RS UKI, Jalan Mayjen Sutoyo.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran ganja. Berdasarkan informasi tersebut, pihak Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi yang telah ditentukan.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait potensi kejahatan narkotika. Dalam pernyataannya, dia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba di DKI Jakarta.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di kalangan masyarakat. Penanganan kasus ini akan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat. Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk terus aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.