Sirene atau Sirine: Mana yang Benar Menurut KBBI

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Kontroversi mengenai penggunaan istilah “sirene” atau “sirine” kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Terutama, setelah munculnya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang menyoroti permasalahan penggunaan sirene dan strobo yang dianggap mengganggu pengguna jalan.

Terkait dengan isu ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penggunaan sirene dan strobo, terutama pada sore hingga malam hari, serta saat azan berkumandang. Kebijakan ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu.

Agus menjelaskan bahwa evaluasi ini bermula dari keluhan masyarakat mengenai penggunaan strobo saat pengawalan. “Kami tanggapi dengan positif dan akan melakukan evaluasi, bahkan kami bekukan pada pengawalan tertentu,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu, 20 September 2025. Meskipun aturan membolehkan penggunaannya, Agus menekankan bahwa di wilayah perkotaan, penggunaan sirene dan strobo dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Ia menambahkan bahwa dalam situasi tertentu, seperti di jalan tol, penggunaan sirene dan strobo tetap dianggap penting untuk menertibkan lalu lintas. “Patroli di jalan tol itu sangat penting untuk mengurangi kecepatan tinggi,” terang Agus. Namun, di wilayah perkotaan, penggunaan alat tersebut akan tetap dievaluasi dengan hati-hati agar tidak mengganggu masyarakat.

Sementara itu, terkait dengan kebakuan istilah, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencatat bahwa kata “sirene” lebih sesuai dan lazim digunakan dibandingkan “sirine”, yang tidak terdaftar dalam kamus tersebut. Dengan demikian, masyarakat diajak untuk menyesuaikan penggunaan istilah yang tepat dalam komunikasi sehari-hari.

Baca Juga  Pemerintah Tingkatkan Kinerja Ekspor Komoditas Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *