Flamingballofwreckage.net – Mira Hayati, terpidana kasus kosmetik berbahaya dan pemilik brand MH Cosmetic, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar pada Rabu, 18 Februari. Penjemputan dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di kediamannya di Tamalanrea sekitar pukul 15.30 WITA.
Eksekusi ini menyusul penguatan vonis dua tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 12016 K/PID.SUS/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap pada 19 Desember 2025. Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. Mira terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena mengedarkan produk skincare ilegal yang mengandung merkuri, bahan berbahaya yang bisa merusak kesehatan.
Selain menjalani hukuman penjara, Mira juga dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman subsider dua bulan kurungan. Proses hukum yang dilalui Mira cukup panjang, dimulai dengan vonis Pengadilan Negeri Makassar selama 10 bulan yang kemudian diperberat menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Namun, kasasi di MA akhirnya mengurangi hukuman menjadi dua tahun.
Didik Farkhan menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan peringatan bagi pelaku usaha kosmetik lainnya di Sulawesi Selatan. Ia menambahkan bahwa tindakan hukum ini menunjukkan komitmen untuk tidak memberi ruang bagi mereka yang merugikan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Sebelum dibawa ke LP, Mira menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak ditahan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Mira belum memberikan pernyataan resmi mengenai eksekusi ini.