Polisi Tindak Pria Tangerang Jual Sabu di Jakarta Timur

Polisi Tindak Pria Tangerang Jual Sabu di Jakarta Timur | Nasional

23 Agustus 2025 – Polres Metro Tangerang Kota telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan penangkapan seorang pria berinisial Saiful Anwar alias Ipul, berusia 38 tahun. Tindakan ini dilakukan setelah informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba yang mencurigakan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung pada 18 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi merespons informasi bahwa seorang penjual narkoba akan melakukan transaksi di Jalan Raya HOS Cokrominoto, Larangan, Kota Tangerang.

Menyusul informasi tersebut, petugas melakukan observasi di lokasi dan menemukan bahwa transaksi dipindahkan ke Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang Muara, Jatinegara. Polisi kemudian mengidentifikasi dan meminta izin untuk memeriksa keberadaan Ipul.

Awalnya, polisi tidak menemukan barang bukti di tangan tersangka. Namun, setelah dilakukan interogasi, Ipul mengakui menyimpan sabu di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Kayu Jati V, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Penggeledahan di lokasi tersebut mengungkapkan barang bukti berupa sabu dengan total berat 5,29 gram, terdiri dari dua bungkus plastik bening klip dan beberapa bungkus plastik klip kosong.

Jauhari menambahkan bahwa Ipul mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang individu yang kini dalam pencarian. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pengusutan lebih lanjut. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga  Warga Temukan Amunisi dalam Plastik Saat Bersih-Bersih Kebun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *