Flamingballofwreckage.net – Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas terhadap agen bahan bakar minyak (BBM) di Denpasar, Bali, yang terlibat dalam praktik penimbunan solar subsidi. Manajer Komunikasi, Relasi, dan CSR Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa sanksi berat siap dijatuhkan, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan usaha (PHU).
Inspeksi yang dilakukan mengarah kepada agen berinisial PT LA, yang telah menerima teguran sebelumnya. Rahedi menjelaskan bahwa keputusan mengenai sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan yang sedang berlangsung. “Kami tidak akan menoleransi pelanggaran oleh lembaga penyalur dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap konsumen,” imbuhnya.
Pertamina Patra Niaga mengimbau seluruh agen BBM industri untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta memenuhi kontrak keagenan dan peraturan perundang-undangan terkait distribusi BBM. Penegasan ini diharapkan dapat mencegah tindakan curang dan menjaga keadilan dalam penyaluran bahan bakar bersubsidi.
Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi BBM subsidi di Bali berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Mereka berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan mendukung penuh langkah-langkah pemerintah dan aparat kepolisian dalam pengawasan distribusi BBM.
Sanksi tegas ini menjadi sinyal bagi seluruh agen untuk bertindak transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis mereka, demi kepentingan masyarakat dan kelancaran distribusi BBM bersubsidi. Ke depannya, Pertamina akan terus mengawasi agar setiap pelanggaran hukum dan etika dalam penyaluran BBM dapat diatasi dengan serius.
![Pertamina Siapkan Sanksi Tegas Bagi Agen Timpa Solar Subsidi | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260103_181101.jpg)