Pengusaha Sawit Siap Hadapi EUDR, Tantangan Bagi Petani

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengungkapkan bahwa pengusaha sawit domestik sejatinya sudah siap menghadapi implementasi peraturan anti-deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang akan berlaku mulai Desember 2025. Meskipun demikian, tantangan utama justru terletak pada petani. Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menjelaskan bahwa EUDR akan dilaksanakan dengan masa transisi, di mana perusahaan diberi waktu enam bulan dan petani serta pelaku usaha kecil satu tahun untuk beradaptasi.

Eddy menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan anggota Gapki telah mematuhi larangan pembukaan lahan baru sejak batas waktu 31 Desember 2020, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2019. Namun, petani yang tidak terikat oleh regulasi ketat ini menghadapi kesulitan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Sebagai dampaknya, perusahaan tidak dapat menolak hasil produksi dari petani yang menjadi mitra mereka.

Implementasi EUDR dianggap sebagai langkah yang menyeluruh dan menuntut keterlibatan semua pihak, termasuk petani, dalam sistem pelacakan dan kepatuhan. Pemerintah pun saat ini sedang melakukan negosiasi aktif dengan Uni Eropa untuk meringankan beban petani selama proses penyesuaian ini, termasuk dalam hal pengurusan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Eddy percaya bahwa masa transisi yang memadai dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperbaiki sistem agar semua pihak dapat mematuhi EUDR, yang pada akhirnya akan mendukung kelangsungan ekspor ke Eropa. Uni Eropa menjadi salah satu tujuan utama ekspor CPO Indonesia, meskipun volume ekspor ke pasar ini mengalami penurunan sejak 2018. Gapki mencatat bahwa volume ekspor sawit ke Uni Eropa diperkirakan terus menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga  Duel All-Indonesia Hadir di Semifinal Indonesia Masters II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *