Penaikan Upah Minimum, Ekonom Paparkan Masalahnya

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Upah Minimum yang rendah dan kenaikan yang dianggap tidak signifikan menjadi sorotan utama dalam pernyataan M Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Ia menjelaskan bahwa stagnasi upah minimum bukan hanya masalah kebijakan belaka, melainkan juga merupakan refleksi dari kegagalan ekonomi dalam menciptakan nilai tambah yang cukup.

Rizal menyatakan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi tercatat, kualitas pertumbuhan tersebut lemah karena masih tergantung pada konsumsi dan komoditas, bukan pada sektor produktif berteknologi tinggi yang berpotensi memberikan upah yang lebih baik. Kondisi ini berdampak pada penaikan upah riil yang selalu terhambat oleh kurangnya produktivitas yang mendasar.

Pasar kerja Indonesia juga menghadapi ketimpangan yang serius, di mana pertumbuhan jumlah tenaga kerja tidak diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja formal yang cukup. Hal ini menekan posisi tawar pekerja, mengubah upah minimum dari jaring pengaman menjadi sekadar ‘harga pasar’ yang defensif terhadap inflasi, bukan sebagai refleksi peningkatan kesejahteraan.

Lebih lanjut, Rizal menyoroti bahwa kesempatan kerja di Indonesia masih terjebak pada sektor-sektor dengan produktivitas rendah. Dengan dominasi perdagangan kecil dan jasa sederhana, banyak pekerja tidak mendapatkan upah yang layak. Ia menekankan bahwa tanpa adanya transformasi struktural menuju industri bernilai tambah tinggi, kebijakan penaikan upah akan terus berkonflik dengan realitas yang ada.

Kementerian Ketenagakerjaan juga baru-baru ini memperkenalkan formula baru dalam penetapan upah minimum yang mengindikasikan kenaikan sekitar 5%, masih di bawah tuntutan buruh. Kenaikan ini dianggap tidak mencukupi untuk menciptakan kesejahteraan yang diharapkan.

Baca Juga  Dirut Bulog: Perpres Pembangunan 100 Gudang Bersifat Khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *