Pemprov Kepri Wajibkan Arsitek Memiliki Lisensi Resmi

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kini mewajibkan seluruh arsitek untuk memiliki lisensi resmi. Kebijakan ini diimplementasikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek, yang bertujuan untuk meningkatkan standar dan kualitas jasa arsitektur di daerah tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodi Yantari, menekankan bahwa lisensi arsitek tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai pengakuan terhadap kompetensi profesional dan perlindungan masyarakat. Dikatakannya, arsitek wajib memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dalam penyediaan layanan arsitektur.

Pengaturan dalam Pergub tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan karya arsitektur memenuhi standar keamanan dan estetika. Rodi menjelaskan bahwa dengan adanya lisensi, kepercayaan publik terhadap profesi arsitektur dapat terjaga dan meningkat.

Lebih lanjut, Rodi menyatakan bahwa Pergub ini bertujuan untuk mencegah desain yang tidak sesuai yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Dinas PUPP, bersama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), juga aktif melakukan sosialisasi terkait Pergub agar seluruh pemangku kepentingan memahami prosedur penerbitan lisensi dan peran arsitek.

Ia berharap sosialisasi ini akan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan organisasi profesi arsitek, sehingga implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan berdampak positif bagi pembangunan berkelanjutan di Kepri.

Baca Juga  Timnas U-23 Indonesia Takluk dari Laos, Kadek Arel Minta Maaf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *