Site icon flamingballofwreckage

Pemindahan Ibu Kota Negara Bergantung pada Keppres Terbit

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta masih merupakan Ibu Kota Negara Indonesia. Dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara beserta perubahan yang dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tidak mengubah status Jakarta.

Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, mengungkapkan bahwa keputusan MK menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke Nusantara akan dilaksanakan setelah penetapan Keputusan Presiden (Keppres). “Kami menghormati semua proses konstitusional yang dilakukan oleh MK, yang merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan hukum di Indonesia,” jelas Troy pada hari Kamis (14/5/2026).

Meskipun terdapat keputusan yang belum memvalidasi pemindahan tersebut, pembangunan di lokasi IKN terus berlanjut dengan tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah. Infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, dan berbagai fasilitas publik sedang dibangun secara konsisten. Otorita IKN mengklaim progres yang dicapai menunjukkan semangat dan komitmen pemerintah.

Akhirnya, Troy mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tetap optimis dan menjaga stabilitas serta kepercayaan publik terhadap proyek IKN. Langkah ini diharapkan dapat mengantarkan Indonesia menuju masa depan yang lebih progresif, modern, dan berdaya saing tinggi.

Exit mobile version