Pembebasan PPh 21 dan 133 Ton Bawang Bombay Disita

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk tahun 2026. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, pekerja di lima sektor padat karya tertentu akan dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tahun yang akan datang.

Dalam siaran persnya, pemerintah menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempertahankan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi sektor-sektor yang terlibat, dan membantu masyarakat dalam mempertahankan daya beli mereka selama masa sulit.

Selain itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan pencapaian penjualan tiket angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, yang mencapai lebih dari 4,1 juta tiket. Capaian tersebut melampaui penjualan pada periode yang sama tahun sebelumnya, menunjukkan peningkatan sebesar 10,86 persen. Penjualan tiket dilakukan dari 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan potensi tambahan hingga akhir periode.

Di sisi lain, pasar keuangan global diperkirakan akan terpengaruh oleh ketegangan hubungan antara Amerika Serikat dan Venezuela. Analis pasar modal mengungkapkan bahwa peningkatan ketegangan geopolitik, termasuk penangkapan Presiden Venezuela, dapat memicu risiko yang lebih besar di pasar global.

Terakhir, Kementerian Pertanian membentuk 33 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian untuk mendukung pengembangan pertanian berkelanjutan di seluruh Indonesia. Pembentukan ini merupakan langkah strategis dalam modernisasi sektor pertanian yang diharapkan dapat memperkuat swasembada pangan.

Baca Juga  BEI Targetkan Laba Bersih Rp300,81 Miliar pada 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *