Flamingballofwreckage.net – Redenominasi rupiah yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah diperkirakan akan memengaruhi pasar modal, walaupun efeknya hanya bersifat teknis dan tidak berpengaruh pada fundamental ekonomi. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Eddy Manindo Harahap, menjelaskan bahwa penyederhanaan nominal ini lebih diarahkan pada aspek administratif, terutama dalam sistem pencatatan dan penulisan angka.
Eddy menyatakan bahwa tujuan utama dari redenominasi adalah untuk mengurangi jumlah angka nol di belakang, sehingga mempermudah proses pencatatan. Ia menegaskan bahwa ini bukanlah pemotongan nilai uang—sebagaimana terjadi di masa lalu—tetapi sekadar perubahan dalam penulisan angka yang dianggap terlalu banyak. Dengan kata lain, nilai ekonomi yang mendasari tetap sama dan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap aktivitas lain.
Wacana redenominasi tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Menurut rencana tersebut, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah ditargetkan selesai pada 2027 dan akan menjadi program prioritas nasional dalam kebijakan fiskal.
Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengonfirmasi bahwa berbagai penyesuaian teknis diperlukan jika redenominasi mulai diimplementasikan. Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyoroti bahwa penyederhanaan digit rupiah bakal memengaruhi harga saham. Ia menambahkan bahwa BEI akan menyusun skema baru untuk memastikan kelancaran perdagangan.
Sementara itu, Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, menyatakan bahwa seluruh organisasi regulasi harus siap melakukan perubahan sistem teknis. Penyesuaian ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari trading hingga kliring, dan memerlukan waktu untuk pelaksanaannya.