Flamingballofwreckage.net – Pulau Nusakambangan, yang terkenal dengan sebutan “Alcatraz Indonesia”, merupakan lokasi penjara dengan sistem keamanan yang sangat ketat. Berada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pulau seluas 121.000 hektare ini menjadi tempat persinggahan bagi narapidana kelas berat, termasuk mereka yang dihukum mati.
Akses menuju Nusakambangan terbatas dan hanya dapat dijangkau melalui penyeberangan dari Pelabuhan Wijayapura di Cilacap. Penggunaan jalur ini diatur untuk petugas lapas, keluarga narapidana, dan proses pemindahan tahanan. Masyarakat umum dilarang memasuki area tersebut tanpa izin resmi. Dengan pengamanan berlapis dan posisinya yang terisolasi, peluang bagi narapidana untuk melarikan diri sangat minim.
Sejarah Nusakambangan sebagai pusat pemasyarakatan bermula pada era kolonial Belanda, ditetapkan sebagai tempat pengasingan untuk pelanggar hukum berat sejak 1905. Berbagai jenis lembaga pemasyarakatan telah didirikan, termasuk Lapas Permisan dan Lapas Batu. Pada masa pemerintahan Soeharto, Nusakambangan juga berfungsi sebagai penjara bagi tahanan politik.
Saat ini, terdapat 12 lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, yang dikategorikan ke dalam empat level keamanan: super maksimum, maksimum, medium, dan minimum. Lembaga super maksimum diperuntukkan bagi narapidana berisiko tinggi dengan sistem pemantauan 24 jam untuk menghindari pelarian.
Sejumlah narapidana ternama seperti Ammar Zoni, Tommy Soeharto, dan pelaku Bom Bali 2002 pernah ditahan di pulau ini. Di samping itu, meskipun dikenal sebagai “Pulau Penjara”, pihak pemerintah berupaya menjadikannya sebagai pusat rehabilitasi, dengan melibatkan narapidana dalam program produktif seperti pertanian, peternakan, dan kerajinan tangan, untuk membekali mereka sebelum kembali ke masyarakat.