Menkum Supratman Agtas Sebut 1.178 Narapidana Tak Lulus Verifikasi Amnesti

amnesti

02 Agustus 2025 – Perkembangan program amnesti untuk narapidana terpidana yang sedang digalakkan oleh Presiden Prabowo mendapatkan perhatian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (1/8/2025), Supratman menyampaikan bahwa sebanyak 1.178 narapidana telah berhasil melewati proses verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Saat ini, terdapat 493 narapidana yang masih dalam tahap verifikasi.

Menurut Supratman, verifikasi ini merupakan tahap lanjutan dari data awal yang mencakup 1.669 narapidana dan anak binaan yang diajukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). “Sesuai arahan Presiden, kami terus melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap data dukung yang ada,” tutur Supratman.

Menteri Hukum menjelaskan bahwa amnesti ini ditujukan untuk narapidana dalam empat kategori tertentu. Kategori pertama mencakup pengguna narkotika sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku. Kedua, terdapat narapidana yang terlibat dalam tindak pidana makar. Ketiga adalah mereka yang dihukum karena penghinaan terhadap kepala negara dan ketentuan informasi elektronik. Kategori terakhir adalah narapidana berkebutuhan khusus, seperti individu dengan gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas, serta narapidana berusia di atas 70 tahun.

Program amnesti ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan pemulihan bagi mereka yang terlibat dalam kategori tersebut. Keputusan ini juga mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap isu kemanusiaan yang mendukung rehabilitasi narapidana.

Baca Juga  PDIP Jadi Penyeimbang, Demokrat Ingatkan Sepuluh Tahun Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *