17 July 2025 – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi yang melibatkan proyek digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode tahun 2019 hingga 2022. Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik yang menunggu hasil investigasi lanjutan dari pihak kejaksaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebutkan bahwa empat orang tersebut ialah Jurist Tan yang merupakan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Ibrahim Arief mantan konsultan teknologi, serta Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah yang menjabat sebagai Direktur di bidang pendidikan dasar dan menengah. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan saat proses pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk keperluan siswa.
Menurut Abdul Qohar, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian signifikan bagi keuangan negara serta mengganggu tercapainya tujuan utama pengadaan alat TIK tersebut. Modus yang digunakan adalah dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan ke produk tertentu berupa Chrome OS, yang dinilai tidak tepat untuk diterapkan di daerah terpencil dan wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun. Saat ini, dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba milik Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ibrahim Arief diberi status tahanan kota karena alasan kesehatan, sementara Jurist Tan hingga saat ini masih buron dan sedang diburu oleh tim penyidik.
Publik berharap bahwa proses penyelidikan dan penindakan atas kasus ini dapat berjalan transparan, sehingga keadilan bisa tercapai dan menjadi pelajaran berharga agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.