Flamingballofwreckage.net – Artis Leony Vitria mengungkapkan pengalamannya saat menjalani proses balik nama rumah warisan dari almarhum ayahnya, Andy Hartanto, yang meninggal pada 15 Juni 2021 di Tangerang Selatan, Banten. Dalam postingan di Instagram pada 8 September 2025, Leony menyampaikan kekecewaannya terhadap kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5 persen dari nilai rumah yang harus dilunasinya.
Leony menganggap beban biaya tersebut cukup memberatkan, sehingga ia merasa tidak adil. “Saya harus mengeluarkan uang puluhan juta hanya untuk proses balik nama,” tuturnya. Dalam hal ini, ia meminta perhatian atas regulasi yang ada terkait pajak warisan.
Prof. Adrianto Dwi Nugroho, Ahli Hukum Pajak dari Universitas Gajah Mada, menjelaskan bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk warisan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif pajak ini diatur oleh peraturan daerah masing-masing.
Adrianto menambahkan, meskipun ada ketentuan mengenai pajak warisan, DPRD dapat memberikan pengecualian dalam situasi tertentu. Proses penetapan BPHTB dilakukan melalui sistem self-assessment oleh wajib pajak dan akan divalidasi oleh badan pendapatan setempat.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menambahkan bahwa masyarakat yang merasa keberatan dengan penghitungan pajak dapat mengajukan aduan ke Ombudsman Pemkot Tangsel. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan kesiapannya untuk membantu Leony dalam mengajukan permohonan pengurangan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, menunjukkan komitmen dalam memberikan perhatian kepada warganya.