Flamingballofwreckage.net – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menegaskan pentingnya perusahaan yang merencanakan merger untuk mematuhi regulasi persaingan usaha yang berlaku. Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis lalu, ia menyinggung kemungkinan pembatalan merger jika proses tersebut tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Fanshurullah mengungkapkan bahwa KPPU akan menjalankan analisis yang mendalam dan tegas terhadap upaya merger, khususnya untuk perusahaan-perusahaan besar. Tujuan dari kajian ini adalah untuk memastikan bahwa penegakan hukum dalam persaingan usaha di Indonesia berlangsung secara adil dan transparan. “Kami akan menggunakan metode analisis yang bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Saat ini, sistem pengawasan merger yang berlaku di Indonesia masih menggunakan pendekatan pemberitahuan wajib setelah transaksi atau post-merger notification. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yang mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Di sisi lain, KPPU mencatatkan rekor baru dalam aktivitas korporasi terkait merger dan akuisisi pada tahun ini, dengan total 141 notifikasi yang diterima. Nilai transaksi dari pemberitahuan tersebut mencapai Rp1,3 kuadriliun, menunjukkan tingginya minat perusahaan untuk berkolaborasi melalui merger.
Melalui upaya ini, KPPU berharap dapat menjaga kompetisi yang sehat di pasar serta melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Fanshurullah menekankan bahwa transparansi dan keadilan merupakan kunci dalam menjaga iklim usaha yang sehat di Indonesia.