Flamingballofwreckage.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan John Field, Bos PT Blueray, yang sempat kabur sebelum akhirnya menyerahkan diri terkait kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penahanan ini dilakukan setelah John Field menyerahkan diri pada Sabtu dini hari, tepatnya pada tanggal 7 Februari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik langsung memeriksa John Field sebagai tersangka setelah dia kembali ke Indonesia. Saat pemeriksaan, John Field bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Setelah proses pemeriksaan selesai, KPK melakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari pertama dan menempatkannya di Rumah Tahanan (Rutan) K4 di gedung KPK Merah Putih.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap yang terjadi di DJBC, termasuk Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC pada periode 2024 hingga Januari 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi dalam sektor impor, yang telah menjadi perhatian publik dan penegak hukum di Indonesia.
Kasus ini mencerminkan komitmen KPK untuk menindak tegas individu maupun kelompok yang terlibat dalam praktik korupsi. Dengan penahanan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelanggar hukum lainnya serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.