KPK Selidiki Proses Pengeluaran Dana Haji Tahun 2024

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024. Penyidikan ini dimulai dengan pemeriksaan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, yang dilakukan pada Selasa, 2 September 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami proses pencairan BPIH bagi jemaah haji pada tahun mendatang. Selain Fadlul, KPK juga memeriksa Deputi Keuangan BPKH, Irwanto, terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023 hingga 2024.

BPKH menjadi fokus karena perannya yang vital dalam mengelola dana setoran dari jemaah haji, termasuk dalam proses pencairan biaya. KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, tidak lama setelah pemeriksaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK juga menyatakan bahwa mereka berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah mencegah tiga individu, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil guna memastikan proses penyelidikan berjalan dengan baik dan agar semua pihak dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Baca Juga  Lirik Bulan Purnama: Makna dan Keindahan Cinta dalam Musik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *