Flamingballofwreckage.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga agen Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam konteks dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemanggilan ini merupakan langkah penting dalam penyidikan kasus yang sedang berlangsung.
Tiga agen yang dipanggil, yaitu Rokiyah, Tri Utomo, dan Syaiful Anwar, diharapkan memberikan keterangan sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan akan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih pada hari Senin, 17 November 2025.
Kasus ini telah melibatkan delapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK, dengan pengumuman identitas mereka dilakukan pada 5 Juni 2025. Para tersangka ditahan dalam dua kelompok, dengan penahanan pertama berlangsung pada 17 Juli 2025. Proses investigasi ini mencerminkan seriusnya upaya KPK dalam menindak praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai detail modus operandi pemerasan yang melibatkan agen-agen TKA ini. Namun, pihak KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan membawa semua pihak yang terlibat ke jalur hukum. Penanganan kasus ini juga berkaitan dengan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia, di mana pengurusan izin untuk tenaga kerja asing harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan pemanggilan ini, diharapkan dapat terungkap lebih jauh mengenai skema pemerasan yang terjadi, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan profesional. KPK terus berupaya untuk menjaga integritas dalam pengelolaan ketenagakerjaan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan semestinya.
![KPK Panggil Tiga Agen TKA Terkait Kasus RPTKA Kemnaker | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2025/11/kpk-panggil-3-agen-tka-terkait-kasus-rptka-kemnaker-chi.jpg)