Flamingballofwreckage.net – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa fokus Badan Pangan Nasional (Bapanas) adalah menerapkan penindakan terhadap produsen yang melanggar harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas pangan, terutama minyak goreng MinyaKita, bukan pedagang kecil. Dalam konferensi pers di Jakarta pada 22 Desember, Amran menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi pelanggaran HET yang mengakibatkan harga jual minyak goreng di pasar melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah.
Bapanas, bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, melakukan inspeksi mendadak di Pasar Rumput, Jakarta. Di sana, ditemukan bahwa beberapa pedagang mendapatkan pasokan MinyaKita melalui skema bundling, yang menyebabkan harga jual ditentukan secara tidak adil. Hasilnya, harga jual MinyaKita di tingkat konsumen mencapai Rp15.700 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan di Rp14.500 per liter.
Amran mengimbau pengusaha untuk tidak menaikkan harga menjelang Natal dan Tahun Baru. Ia mencatat bahwa beberapa perusahaan sudah melanggar ketentuan harga dan menegaskan bahwa penindakan tegas akan dilakukan. Dalam regulasi terbaru, Kementerian Perdagangan menetapkan HET di tingkat konsumen dan menjelaskan bahwa MinyaKita bukanlah minyak goreng bersubsidi, melainkan produk yang diatur agar dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau.
Pemerintah memastikan akan terus memantau dan menindak pelanggaran yang terjadi, terutama menjelang periode konsumsi tinggi ini. Penindakan diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan masyarakat serta produsen yang mematuhi aturan.
![Amran Utamakan Penindakan Produsen Pelanggar HET Bukan Pedagang Kecil | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2025/12/E27FF89E-049A-4006-9A6B-4914F87AA38A.jpeg)