Komisi II DPR Dukung Usulan Sistem Proporsional Terbuka RUU Pemilu

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu di Indonesia telah dimulai meskipun proses resmi baru akan dilaksanakan pada 2026. Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, menyatakan bahwa penyerapan aspirasi publik saat ini telah berlangsung, melalui berbagai forum diskusi dan rapat resmi. Dia mengungkapkan bahwa meskipun banyak yang beranggapan DPR tidak serius, sebenarnya pembahasan dan pengumpulan masukan telah dilakukan sebelum memasuki tahap resmi.

Dalam pernyataannya di Gedung KPU RI, Jakarta, pada 2 Oktober, Khozin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di berbagai kesempatan, termasuk rapat kerja dan forum-group discussion (FGD) yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi non-pemerintah (NGO). Dia menegaskan bahwa stigma mengenai perlunya revisi UU Pemilu yang belum dilaksanakan adalah tidak benar, karena prosesnya sudah berjalan.

Khozin juga menyoroti bahwa dalam koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg), Komisi II telah mengambil langkah awal dengan menetapkan bahwa inisiatif untuk revisi ada di tanggung jawab mereka. Dia menjelaskan kemungkinan besar pembahasan ini akan dilakukan melalui panitia khusus (pansus) yang mencakup lintas komisi.

Mengenai usulan sistem pemilu, Khozin menyebut bahwa DPR telah mendiskusikan model proporsional tertutup, memberikan perhatian khusus pada masukan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta berbagai NGO lainnya. Ia menambahkan bahwa setiap masukan mengenai sistem pemilu akan dipertimbangkan secara serius saat penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM). Khozin menyatakan bahwa pilihan antara sistem terbuka atau tertutup akan membuka ruang diskusi yang lebih luas dan memperkaya hasil kajian.

Baca Juga  Siswa Disabilitas Sabet 7 Medali Perak di Kompetisi Tata Boga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *