Flamingballofwreckage.net – Bonatua Silalahi angkat bicara terkait proses pengujian keaslian ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ditangani oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam sesi yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, Silalahi menyampaikan pandangannya tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, yang seharusnya tidak diperketat.
Menurut Silalahi, mengencangkan akses informasi justru berpotensi mengancam demokrasi. Dia menegaskan, “Keterbukaan informasi publik seharusnya tidak dibatasi, melainkan pengecualiannya yang perlu diperhatikan secara ketat sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).”
Silalahi juga mengungkapkan keprihatinannya terkait alasan privasi yang seringkali digunakan pejabat publik untuk menanggulangi pengungkapan informasi, menyatakan bahwa mereka tidak seharusnya berlindung di balik perlindungan data pribadi.
Lebih lanjut, Silalahi menjelaskan konteks pengajuan sengketa informasi yang dia lakukan terhadap surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran. Dia merasa tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terutama mengenai ijazahnya di Universitas Teknokrat Indonesia dan nilai-nilai yang berhubungan. “Saya ingin melihat dokumen asli dan memahami dasar dikeluarkannya surat tersebut,” ucapnya.
Silalahi menegaskan bahwa meskipun ada informasi yang harus dijaga kerahasiaannya, ia tidak menganggap hal tersebut menjadi masalah selama memenuhi ketentuan yang diperbolehkan. Dengan demikian, isu keterbukaan informasi publik tetap menjadi topik utama, menunjukkan urgensi bagi publik untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang relevan.