Flamingballofwreckage.net – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berfokus pada penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk baja, demi menjamin keamanan konstruksi dan melindungi konsumen dari barang-barang yang tidak memenuhi standar. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan bahwa industri diharapkan siap mengikuti regulasi ini agar produk baja yang beredar di dalam negeri memenuhi kriteria kualitas dan keselamatan.
Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat, mencegah peredaran baja yang tidak memenuhi spesifikasi, dan meningkatkan daya saing industri baja nasional dalam menghadapi tantangan pasar global. Sejak 2008, SNI untuk Baja Lapis Seng (Bj LS) telah diterapkan, sedangkan Baja Lapis Aluminium Seng (Bj LAS) mulai berlaku pada 2009. Kemenperin menyatakan bahwa pelaku usaha seharusnya sudah memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Dalam rangka mendukung penerapan SNI, Kemenperin telah memberikan relaksasi dengan penundaan pemberlakuan melalui regulasi, yang memperpanjang masa adaptasi bagi industri baja. Regulasinya diterbitkan sejak November 2024, memberikan waktu transisi yang signifikan bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Kemenperin mencatat bahwa proses sertifikasi untuk produk dalam negeri sudah mencapai 11 sertifikat SNI aktif, di samping tujuh sertifikat untuk produk impor. Hal ini menandakan bahwa proses sertifikasi dapat diakses dengan baik oleh produsen lokal maupun importir, serta menghilangkan kekhawatiran terhadap potensi kelangkaan barang.
Emmy menegaskan pentingnya kerjasama seluruh pelaku usaha untuk menyelesaikan proses sertifikasi, guna memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan menjaga kestabilan rantai pasok di pasar.
![Kemenperin Tingkatkan Penerapan SNI Baja untuk Keamanan Konstruksi | flamingballofwreckage [original_title]](https://flamingballofwreckage.net/wp-content/uploads/2026/02/1-5.jpg)