Flamingballofwreckage.net – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kewaspadaan terhadap penyakit campak, khususnya ditujukan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan kasus campak yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, seperti diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andri Saguni, dalam konferensi pers di Jakarta pada 30 Maret 2026.
Surat edaran yang diterbitkan pada 27 Maret tersebut memuat beberapa poin krusial yang harus diterapkan oleh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan. Pertama, pihak rumah sakit diwajibkan melakukan skrining terhadap pasien yang menunjukkan gejala campak atau memiliki riwayat kontak dengan kasus campak pada titik masuk, termasuk instalasi gawat darurat serta rawat inap.
Kedua, rumah sakit diminta menyiapkan ruang isolasi yang aman, sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Ketiga, penyediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis juga menjadi perhatian utama.
Keempat, pengelolaan jadwal kerja tenaga medis juga harus diperhatikan agar mereka memiliki cukup waktu untuk beristirahat. Terakhir, Kemenkes menekankan perlunya tata laksana bagi tenaga medis yang terpapar, bergejala, atau sudah terkonfirmasi positif campak.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mencegah penyebaran campak yang berpotensi mengancam kesehatan publik, sekaligus melindungi tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan penanganan penyakit.