Kemenhub Hentikan Izin PO Bus Setelah Kecelakaan Tol Krapyak

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Kementerian Perhubungan mengeluarkan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang terhadap PT Cahaya Wisata Transportasi, yang dikenal sebagai Cahaya Trans, akibat kecelakaan tragis yang terjadi di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Keputusan tersebut mulai berlaku selama 12 bulan sejak diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa selama masa sanksi, perusahaan diwajibkan untuk memperbarui perizinan serta melaporkan seluruh armada yang dioperasikan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Selain itu, perusahaan juga diharuskan menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum dalam waktu tiga bulan setelah izin terbaru dikeluarkan.

Menurut informasi yang diperoleh, kecelakaan yang terjadi pada 22 Desember 2025 itu mengakibatkan 16 orang meninggal dan 12 lainnya luka-luka. Bus yang terlibat, bernomor B 7201 IV, diduga tidak dapat dikendalikan oleh pengemudi saat melewati jalan menikung, sehingga kendaraan terguling.

Lebih lanjut, Aan Suhanan menekankan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan, termasuk tidak melaporkan perubahan kepengurusan serta mengoperasikan kendaraan di luar ketentuan izin. Jika PT Cahaya Trans gagal memenuhi kewajiban yang ditetapkan, sanksi lebih lanjut berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan dapat dikenakan.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dalam sektor transportasi, serta mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Baca Juga  Tol Kataraja Berlanjut Gratis Hingga 20 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *