Site icon flamingballofwreckage

Kemendag Ciptakan Kesempatan Baru untuk Ekspor Beras Indonesia

Flamingballofwreckage.net – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengidentifikasi peluang signifikan untuk meningkatkan ekspor beras. Peluang ini tercipta melalui perluasan jumlah dan keragaman jenis beras yang memenuhi standar ekspor dan memiliki permintaan di pasar global. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Bayu Wicaksono Putro, dalam acara sosialisasi mengenai ketentuan baru ekspor beras.

Menurut Bayu, dengan meningkatkan produksi beras yang sesuai dengan kebutuhan pasar luar negeri, Indonesia dapat memperbesar volume ekspor. “Jika kita dapat meningkatkan jumlah atau jenis beras yang diekspor, kita bisa memenuhi kebutuhan negara lain,” ujarnya. Saat ini, ketentuan ekspor beras Indonesia dibatasi untuk jenis tertentu yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026. Peraturan ini mulai berlaku pada 29 April 2026, dan mengatur komoditas beras dalam kelompok HS 1006.30.

Penting untuk dicatat bahwa setiap eksportir beras diwajibkan memiliki Persetujuan Ekspor (PE) yang mengacu pada Neraca Komoditas. Ketentuan ini berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan swasta. PE memiliki masa berlaku satu tahun dan dapat digunakan untuk berbagai Pemberitahuan Pabean Ekspor asalkan dokumen persyaratan telah terpenuhi.

Bayu menekankan bahwa upaya peningkatan ekspor harus ditujukan pada jenis beras yang memang memiliki permintaan di pasar internasional. Dengan demikian, Indonesia diharapkan dapat memaksimalkan potensi ekspornya untuk mendukung perekonomian nasional.

Exit mobile version