Kejagung Tetapkan Iwan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Bank

Kejagung Tetapkan Iwan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Bank | Nasional

14 Agustus 2025 – Iwan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit di Bank BJB. Kasus ini melibatkan penandatanganan sejumlah surat permohonan yang disertai bukti invoice fiktif pada tahun 2020. Menurut informasi yang diperoleh, kerugian keuangan negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Penjelasan mengenai kerugian ini disampaikan oleh pihak berwenang, yang menyebut bahwa total kerugian yang ditimbulkan saat ini sedang dalam tahap penghitungan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Jumlah tepat kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan Iwan Lukminto dan tersangka lainnya ditaksir berada di angka Rp1.088.650.808.028.

Iwan Lukminto kini menghadapi tuntutan hukum yang serius. Dia dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Untuk proses hukum lebih lanjut, Iwan harus menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai 13 Agustus 2025.

Pihak berwajib menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan, dengan upaya menelusuri semua pihak yang terlibat untuk memastikan keadilan. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini untuk mengetahui langkah-langkah selanjutnya dari instansi terkait dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga  DPR Panggil MenPAN RB Bahas Kontroversi ASN WFA Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *