Kejagung Tegaskan Tidak Ada Oplosan dalam Kasus Korupsi Minyak

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dalam dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk periode 2018-2023, tidak ada istilah “oplosan” yang digunakan. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dijelaskan bahwa istilah yang lebih tepat adalah “blending,” merujuk pada proses pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda.

Hal ini menjadi pernyataan penting mengingat sebelumnya pengungkapan kasus ini diwarnai tuduhan mengenai pengoplosan jenis bahan bakar minyak yang tidak sesuai ketentuan. Anang Supriatna menjelaskan bahwa istilah oplosan tidak lagi dipakai dalam produksi bahan bakar, melainkan blending, yang dilakukan antara RON 88 dan RON 92, di mana harga jualnya berada di bawah harga pasar.

“Proses blending-b blending-an dari RON 88 atau RON 92 memang dapat menimbulkan masalah jika tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada 10 Oktober 2025.

Meskipun istilah oplosan tidak ada dalam dakwaan, Kejagung mengingatkan bahwa pencampuran atau blending dalam konteks ini diduga disalahgunakan, hingga berakibat pada kerugian negara yang signifikan. Kasus ini telah menarik perhatian publik mengingat dampak yang ditimbulkannya terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sektor energi yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Sholat Isya di Pagi Buta: Apakah Diperbolehkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *