Kapolri Tegaskan Ada SOP Terkait Instruksi Tembak Perusuh

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi viralnya video yang menunjukkan perintahnya kepada anggota Polri untuk menembak massa yang mencoba masuk ke Markas Komando (Mako) Brimob. Ia menegaskan bahwa instruksi tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya pada Minggu (31/8), Listyo menekankan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh aparat harus berada dalam koridor hukum. “Sudah jelas kan perintahnya. SOP dan aturan hukumnya sudah ada,” ujarnya, sambil mengingatkan bahwa instruksi tersebut telah disampaikan dengan tegas kepada jajaran kepolisian.

Listyo juga menggarisbawahi bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia memperingatkan bahwa aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan cara damai dan tertib. Ia menambahkan, tugas aparat keamanan adalah melindungi aksi damai, tetapi jika para demonstran melanggar ketentuan, tindakan tegas akan diperlukan.

Potongan video yang menjadi viral menunjukkan Listyo memperingatkan bahwa Mako Brimob adalah objek vital yang tidak boleh diserang. Dalam konferensi tersebut, ia menyatakan bahwa jika massa memaksa masuk, anggota dapat menggunakan peluru karet. “Haram hukumnya yang namanya Mako diserang,” tegasnya.

Listyo menyatakan bahwa ia siap menerima konsekuensi jika perintahnya dipertanyakan. Pernyataan ini muncul di tengah situasi yang memanas, di mana Presiden telah memanggil Kapolri dan Panglima TNI beserta sejumlah menteri untuk membahas instruksi tersebut. Tindakan tegas, menurut Listyo, adalah langkah terakhir untuk menjaga keamanan.

Baca Juga  Prabowo Dukung "Patriot Bond" Danantara untuk Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *