Flamingballofwreckage.net – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong sektor usaha untuk memperkuat kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah resmi diberlakukan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa tata kelola perusahaan sejalan dengan ketentuan hukum yang baru.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, M. Azis Syamsuddin, dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis, menjelaskan bahwa upaya ini diwujudkan melalui acara executive brief yang diselenggarakan bersama Kadin Indonesia Institute (KII). Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman tentang regulasi baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (8/4), dan Azis menekankan pentingnya menyelaraskan perspektif antara dunia hukum dan dunia usaha. Ia menegaskan, “Hal ini bertujuan untuk memajukan dunia usaha dan industri.”
Dalam forum tersebut, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, Afdhal Mahatta, menyoroti bahwa pemberlakuan KUHP baru membawa perubahan signifikan, terutama terkait status korporasi sebagai subjek hukum pidana. Perubahan ini menandai pergeseran dari pendekatan retributif ke pendekatan rehabilitatif dan restoratif dalam sistem pemidanaan.
Afdhal menegaskan bahwa KUHP baru harus diadaptasi oleh dunia usaha untuk memastikan kelancaran operasional. Ia berharap forum ini menjadi titik awal bagi sosialisasi yang lebih luas, sehingga para pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan regulasi baru secara efektif.
Dengan demikian, Kadin meyakini bahwa kolaborasi antara pelaku usaha dan dunia hukum dapat mendukung perekonomian nasional dan memperkuat fungsi korporasi dalam menjalankan aktivitasnya.