Hasto Singgung Kasus Anas Urbaningrum dan Antasari di Sidang

Hasto Singgung Kasus Anas Urbaningrum dan Antasari di Sidang

Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta kasus mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait kematian Nasrudin Zulkarnaen. Pernyataan tersebut disampaikan saat Hasto membacakan duplik terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.

Hasto mengungkapkan keterkejutannya akan tuntutan penjara selama tujuh tahun yang dihadapinya, serta denda sebesar Rp 600 juta. Ia menyatakan, “Majelis Hakim Yang Mulia, sikap kritis terhadap kerusakan demokrasi telah lama diperjuangkan oleh saya sejak Pemilu 2009.” Menurutnya, tuntutan tersebut adalah sesuatu yang tak terduga dan tidak merepresentasikan keadilan.

Dalam keterangannya, Hasto mempertanyakan integritas jaksa KPK, menyoroti tuntutan denda yang dianggap aneh, mengingat tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. “Penuntut umum harus bertanggung jawab secara etis. Nama-nama mereka akan tercatat dalam sejarah penegakan hukum,” tegasnya. Ia juga menilai bahwa tuntutan tersebut merupakan hasil dari tekanan kekuatan politik di luar KPK yang telah berlangsung lama.

Hasto menekankan relevansi kasus Anas dan Antasari sebagai contoh bagaimana kekuatan luar memengaruhi proses hukum di dalam KPK. Ia merasa bahwa tuduhan tersebut mencerminkan ketidakadilan dan potensi kriminalisasi di dalam sistem hukum saat ini.

Kasus di mana Hasto dituntut berlangsung di tengah perhatian publik terhadap proses hukum dan integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Juga  Kompol Cosmas Kaju Gae Menangis Setelah Dipecat dari Jabatannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *