Harga Emas Antam Naik Rp16.000 Menjadi Rp2,605 Juta/Gram

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan pada Sabtu, dengan harga per gram mencapai Rp2.605.000, meningkat sebesar Rp16.000 dari sebelumnya yang berada di angka Rp2.589.000. Kenaikan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) yang kini menjadi Rp2.464.000 per gram.

Dalam transaksi penjualan emas, konsumen diingatkan bahwa potongan pajak berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Pajak tersebut dikenakan untuk semua jenis emas dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram. Bagi penjual yang menjual kembali emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai buyback yang diterima.

Rincian harga emas batangan yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam pada hari tersebut mencakup harga emas 0,5 gram sebesar Rp1.352.500, 1 gram Rp2.605.000, hingga 1.000 gram yang mencapai Rp2.545.600. Selain itu, potongan pajak juga berlaku untuk pembelian, di mana konsumen yang membeli emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak.

Setiap pembelian emas batangan juga disertai bukti potong pajak untuk kepentingan administrasi. Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian bagi banyak kalangan yang melakukan investasi di logam mulia dan menggerakkan pasar emas di Indonesia.

Baca Juga  Memahami Arti 1 Pcs: Definisi, Pemakaian, dan Konversi Satuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *