Coretax Capai 90% Aktivasi, Wajib Pajak Sentuh 12,6 Juta

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa transformasi digital perpajakan nasional telah menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Selasa, 27 Januari 2026, tercatat sebanyak 12.602.114 Wajib Pajak (WP) telah melakukan aktivasi akun dalam sistem Coretax, yang mencapai 90% dari target yang ditetapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa integrasi jutaan WP ke dalam sistem Coretax bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, DJP telah menerima 711.862 dokumen Surat Pemberitahuan (SPT), yang menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan tetap solid di tengah transisi sistem digital ini.

Rosmauli juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan momentum awal tahun dalam melaporkan SPT mereka. Hingga tenggat waktu, orang pribadi diharapkan untuk melaporkan sebelum bulan Maret, sementara badan usaha harus memenuhi kewajiban pelaporan pada bulan April.

Terdata, kategori Wajib Pajak yang paling aktif adalah Orang Pribadi Karyawan, dengan total 602.332 dokumen. Kategori lainnya, yaitu Orang Pribadi Non-Karyawan, menyumbang 77.861 laporan. Di sisi lain, pelaporan dari WP Badan Rupiah mencapai 31.495 dokumen, sedangkan WP Badan dalam mata uang Dolar AS hanya melaporkan sebanyak 51 dokumen. Melihat angka-angka tersebut, DJP optimis akan peningkatan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat seiring dengan digitalisasi perpajakan yang semakin berkembang.

Baca Juga  Shutdown AS Ancam 7 Juta Penerima Bantuan Pangan Kelaparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *