Bea Cukai dan Polri Sukses Gagalkan Penyelundupan Narkoba

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu oleh dua warga negara Pakistan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berbasis analisis risiko yang dilaksanakan pada 6-7 Januari 2026.

Pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 11.55 WIB, dua penumpang yang teridentifikasi sebagai MJ (36 tahun) dan SB (29 tahun) tiba di Jakarta melalui penerbangan dari Lahore ke Bangkok. Mereka diduga berperan sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di tubuh melalui cara ditelan. Untuk memverifikasi dugaan tersebut, kedua penumpang dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut keduanya. Pemeriksaan CT Scan lebih lanjut mengonfirmasi keberadaan 97 kapsul berisi sabu pada MJ dengan berat total 1.075,9 gram, sementara SB menelan 62 kapsul dengan total berat 563,33 gram. Barang bukti yang berhasil disita mencapai total 1.639,23 gram sabu.

Melalui penindakan ini, diperkirakan sebanyak 8.196 jiwa dapat diselamatkan dari dampak penggunaan narkotika dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir mencapai Rp13,14 miliar. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Bareskrim Polri dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Djaka Budhi Utama selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan bahwa setiap upaya pencegahan penyelundupan narkotika adalah bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.

Baca Juga  Ponsel di Usia 12, Jangan Abaikan Risiko Kesehatan Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *