Flamingballofwreckage.net – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Penetapan ini diambil setelah melakukan kajian mendalam yang mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Baznas, KH. Noor Achmad, mengungkapkan bahwa besaran zakat fitrah tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Keputusan ini dipublikasikan di Jakarta pada Rabu, 4 Februari 2025, sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026. Selain itu, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Kiai Noor menegaskan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah ini adalah acuan untuk seluruh pengelolaan zakat selama Ramadan. Dengan penetapan ini, diharapkan terdapat keseragaman dalam praktik pengumpulan zakat fitrah di berbagai daerah. “Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran tersebut sebagai pedoman dalam penerimaan zakat di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Langkah Baznas ini bertujuan untuk memudahkan umat Muslim dalam menjalankan kewajibannya selama bulan suci Ramadan, dengan memberikan petunjuk yang jelas mengenai kewajiban zakat fitrah. Dengan adanya dasar yang kuat, diharapkan proses pengumpulan dan distribusi zakat dapat berjalan lebih efisien dan transparan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi penerima zakat di seluruh Indonesia.