Bahlil Dorong SPBU Swasta Patuh Terhadap Aturan Pemerintah

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengingatkan agar seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta mematuhi peraturan pemerintah terkait pengaturan kuota bahan bakar minyak (BBM). Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap keluhan yang datang dari beberapa penyalur BBM swasta yang dilaporkan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 7 Oktober 2025 mengenai masalah keberlangsungan investasi di sektor migas.

Beberapa SPBU swasta dilaporkan mengalami kekurangan stok BBM, yang menjadi perhatian serius bagi para pelaku usaha. Bahlil menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada, seraya menyatakan, “Kita menghargai semua investasi yang ada. Tapi, swasta juga harus mengikuti aturan yang ada.”

Kementerian ESDM telah mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini dengan menetapkan alokasi tambahan sebesar 10% untuk kuota BBM swasta, menjadikan total kuota tahun ini mencapai 110%. Ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024, yang memberikan otoritas kepada menteri terkait untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas nasional.

Bahlil juga mengonfirmasi bahwa kuota impor BBM telah tersedia dalam jumlah yang cukup, yakni 110% dibandingkan tahun 2024. Ia menanggapi isu bahwa pembatasan ini dapat menghambat investasi asing dengan menyatakan, “110% itu kan sudah lebih dari cukup. Jadi, apa lagi yang disebut menghalangi investasi?” Penegasan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung kesinambungan investasi di sektor energi.

Baca Juga  ASN di Lampung Ditangkap Usai Pesta Sabu Bersama Dua Wanita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *