Aturan Pasar Diperketat, Free Float Saham Naik Jadi 15% 2026

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat ketentuan kepemilikan saham publik, menaikkan batas minimal free float dari 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Februari 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa aturan ini akan diterbitkan dalam waktu dekat oleh Self Regulatory Organization (SRO), termasuk mekanisme penyesuaian yang transparan bagi semua emiten.

Dalam konferensi pers di Gedung BEI Jakarta, Mahendra menegaskan bahwa emiten yang tidak memenuhi ketentuan ini akan menghadapi exit policy atau kebijakan keluar dari bursa. Aturan ini merupakan langkah wajib bagi seluruh perusahaan tercatat dan berlaku untuk emiten lama serta perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO).

Pengetatan ini juga menjadi respons OJK terhadap perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang sebelumnya menyoroti struktur free float saham Indonesia. Mahendra memastikan bahwa OJK akan menyelesaikan seluruh proses penyesuaian guna memenuhi ekspektasi MSCI terkait keterbukaan data kepemilikan saham.

Investors juga menunjukkan keprihatinan mengenai akurasi data free float yang saat ini dinilai belum mencerminkan struktur kepemilikan yang sebenarnya. Mereka menyambut positif rencana pemanfaatan Laporan Komposisi Kepemilikan Bulanan KSEI, namun mayoritas masih meragukan akurasi klasifikasi pemegang saham.

Free float adalah jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas oleh publik, menjadi indikator penting bagi likuiditas pasar dan penilaian investor internasional. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat aksesibilitas pasar domestik dan meningkatkan kepercayaan investor global.

Baca Juga  Kasus Penghasutan Pandji Pragiwaksono, Polisi Punya 3 Bukti Kuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *