Boiyen Gugat Cerai Rully Anggi Akbar Setelah 2 Bulan Menikah di PA Tigaraksa

boiyen

28 January 2026Boiyen gugat cerai suaminya, Rully Anggi Akbar, di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, hanya sekitar dua bulan setelah melangsungkan pernikahan pada 15 November 2025. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di sistem perkara pengadilan sejak 20 Januari 2026 atas nama Yeni Rahmawati alias Boiyen sebagai penggugat dan Rully Anggi Akbar sebagai tergugat.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin, mengonfirmasi bahwa sidang perceraian pasangan ini telah dimulai pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan agenda perdana telah dilaksanakan. Namun, Sholahuddin menyatakan bahwa detail materi gugatan termasuk alasan perceraian tidak bisa diungkap kepada publik karena menjadi ranah majelis hakim.

Dalam proses hukum yang tengah berjalan itu, jadwal sidang lanjutan telah ditetapkan pada Selasa, 3 Februari 2026, untuk melanjutkan pemeriksaan atau mediasi. Baik Boiyen maupun Rully Anggi Akbar belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait proses perceraian ini.

Sebelum gugatan cerai dilayangkan, suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang investor berinisial RF atas dugaan penggelapan dana investasi senilai ratusan juta rupiah. Laporan ini terjadi pada 6 Januari 2026, beberapa minggu sebelum pengajuan gugatan cerai. Pihak pengadilan dan kuasa hukum terkait kasus investasi ini juga memilih belum banyak berkomentar ke media.

Publik menyikapi cepatnya pergeseran dari pernikahan ke proses perceraian ini dengan perhatian tinggi, mengingat kedua figur terpandang di ranah hiburan dan usaha. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu fase berikutnya dari kasus ini, sementara pengadilan tetap menghormati kerahasiaan materi persidangan sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Baby DONT Cry Resmi Diperkenalkan P NATION, Debut Resmi Seminggu Lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *