Eks TNI AL Jadi Tentara Rusia Minta Kembalikan Status WNI

tni al

23 July 2025Eks TNI AL jadi tentara rusia minta kembalikan status wni. Mantan marinir bernama Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan militer Rusia kini mengajukan permohonan pemulihan kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia.

Menurut laporan dari Kementerian Luar Negeri, pihak perwakilan di Moskow memantau perkembangan kasus ini, namun menyatakan bahwa masalah kewarganegaraan bukan berada di bawah kewenangan Kemlu . Pernyataan serupa juga datang dari TNI Angkatan Laut, melalui Kepala Dinas Penerangan Laksamana Pertama Tunggul, yang menegaskan bahwa Satria telah resmi dipecat dan diadili karena desertir.

Proses hukum terkait kewarganegaraan dijelaskan oleh Menteri Hukum dan Ham, Supratman Andi Agtas. Ia menyebut, berdasarkan Undang‑Undang Kewarganegaraan, bergabung dengan angkatan bersenjata asing otomatis menghilangkan status WNI setelah melewati proses naturalisasi murni. Menkum mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima permohonan resmi dari Satria, tetapi jika dia ingin kembali menjadi WNI, harus melalui prosedur pewarganegaraan yang ditujukan kepada Presiden melalui Menkumham.

Dalam video yang viral, Satria menyampaikan permintaan maaf dan berharap bisa kembali ke Indonesia. Ia menegaskan niatnya tidak bermaksud mengkhianati negara, melainkan karena kebutuhan ekonomi. Namun legislator di DPR menyoroti latar belakang dan implikasi tindakan tersebut, menilai bahwa permintaan kembalinya status WNI patut diteliti lebih mendalam.

Dengan serangkaian regulasi dan putusan pengadilan militer, urusan kewarganegaraan Satria kini menjadi persoalan formal yang memerlukan mekanisme hukum. Publik tetap mengawasi langkah lanjutan dari Menkumham dan Presiden untuk memutuskan apakah permintaan tersebut dapat dikabulkan atau ditolak.

Permasalahan ini menonjolkan pentingnya memahami konsekuensi hukum bagi WNI yang bergabung dengan militer asing. Keputusan akhir masih menunggu proses formal dan persetujuan otoritas terkait, sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.

Baca Juga  Serangan Rudal Iran di Qatar Picu Gangguan Lalu Lintas Udara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *