Bos DJP Siap Ubah Kebijakan Pajak untuk Kripto

pajak

22 July 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah kepemimpinan Bimo Wijayanto berencana untuk merevisi regulasi perpajakan terkait aset kripto. Rencana ini muncul akibat perubahan status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan yang lebih kompleks. Bimo menjelaskan, perubahan ini mengharuskan penyesuaian aturan pajak yang ada.

Sebelumnya, pajak kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan atas transaksi aset kripto. Beleid tersebut mengalami revisi melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang berfokus pada ketentuan perpajakan untuk sistem administrasi perpajakan.

Pemerintah menggandakan tarif PPN bagi transaksi kripto di Indonesia. Pertama, sebagai 1 persen jika transaksi dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto terdaftar, dan kedua, 2 persen jika dilakukan oleh pihak lain. Selain itu, transaksi kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif bervariasi, tergantung pada status penyelenggara transaksi.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital, Bimo mengungkapkan ada tiga sumber pemasukan potensial yang menjadi fokus DJP, termasuk pajak dari transaksi kripto. Rencana pengenaan pajak transaksi digital ini diperkirakan memerlukan anggaran Rp10,33 miliar, dengan alokasi sementara sebesar Rp8,62 miliar.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum terkait perpajakan di sektor aset digital, serta meningkatkan penerimaan dari sektor yang sedang berkembang ini. Bimo menekankan bahwa diskusi lebih lanjut akan dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk merampungkan aturan yang diperlukan.

Baca Juga  Shell Tunjukkan Minat Kembali Berinvestasi di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *