Target Serapan Beras 1 Juta Ton Baru dari Pemerintah

beras

21 July 2025 – Pemerintah Indonesia menargetkan tambahan penyerapan beras sebesar 1 juta ton guna menjaga kestabilan harga gabah di tingkat petani serta memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP) hingga akhir 2025. Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan distribusi stok yang dikelola oleh Perum Bulog.

Dalam kunjungannya ke Gudang Bulog Meger, Klaten, Arief menjelaskan bahwa tambahan penyerapan tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Penyesuaian target ini dimaksudkan untuk menjaga harga gabah tetap di atas Rp 6.500 per kilogram, mendukung kesejahteraan petani.

Mengacu pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras nasional dari Januari hingga Agustus 2025 diperkirakan mencapai 24,96 juta ton, menunjukkan adanya kelebihan pasokan dibandingkan kebutuhan. Angka ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya, di mana pada 2024 tercatat surplus sebanyak 3,08 juta ton.

Hingga saat ini, Bulog telah menyerap sekitar 2,73 juta ton beras, dengan total target yang kini ditingkatkan menjadi 4 juta ton setelah adanya kebijakan tambahan. Selain itu, program bantuan pangan terus berjalan dengan volume distribusi mencapai 360 ribu ton. Penyaluran untuk stabilisasi harga juga direncanakan sebesar 1,3 juta ton.

Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan serapan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para mitra penggilingan padi. Pemerintah juga tetap berfokus pada pencapaian swasembada beras sambil mengantisipasi tekanan inflasi dan lonjakan harga di pasaran.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya nasional untuk memperkuat fondasi ketahanan pangan dan memastikan kecukupan pasokan menjelang akhir tahun.

Baca Juga  IHSG Meningkat Sementara Menunggu Data Inflasi AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *