NasDem Sarankan Wapres Gibran Bekerja di IKN, PDIP Merespons

NasDem Sarankan Wapres Gibran Bekerja di IKN, PDIP Merespons

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, memberikan tanggapan terhadap usulan Partai NasDem untuk mempercepat penerbitan keputusan presiden (Keppres) mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang yang ada.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (21/7), Said menjelaskan pentingnya pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah UU 3 Tahun 2022 tentang IKN. Menurutnya, undang-undang ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang harus diterapkan dengan baik. “Kembalikan saja (ke UU) karena itu menjadi kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Said juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk pembangunan IKN direncanakan selama 15 tahun ke depan. Ia menekankan bahwa pembangunan tidak boleh dipercepat atau diperlambat agar tidak mengganggu program prioritas pemerintah lainnya. “IKN itu memerlukan waktu 15 tahun, sesuai ketentuan regulasi,” jelasnya.

Terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di IKN, Said memilih untuk tidak berkomentar. Ia lebih fokus kepada pelaksanaan pembangunan IKN sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan memastikan program prioritas tetap berjalan.

Sebelumnya, NasDem mendorong agar Wapres Gibran berkantor di IKN untuk menghidupkan aktivitas di lokasi tersebut, serta untuk menghindari biaya pemeliharaan gedung yang mahal. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah segera menerbitkan Keppres yang berkaitan dengan pemindahan fungsi dan peran Ibu Kota.

Baca Juga  Telkom: ESG Jadi Pondasi Utama Pertumbuhan Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *