Indonesia Dukung Inisiatif Keterbukaan Ilmu Pengetahuan UNESCO

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Indonesia mendukung kebijakan sains terbuka (open science) yang diusung UNESCO, yang bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan aksesibilitas dalam dunia pendidikan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, IGAK Satrya Wibawa, dalam Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO yang digelar di Paris, Prancis.

Satrya menekankan bahwa meskipun sains terbuka penting, kebijakan tersebut harus tetap menghormati perlindungan data dan hak kekayaan intelektual. Ia menjelaskan, “Sains terbuka bukan hanya tentang menghasilkan data terbuka sebanyak mungkin, melainkan tentang bagaimana keterbukaan dapat meningkatkan kualitas dan integritas penelitian, serta memperluas kolaborasi.”

Prinsip sains terbuka ini dibangun di atas tiga pilar: relevansi dan signifikansi, transparansi dan reproduksibilitas, serta penilaian diri dan pemanfaatan secara bertanggung jawab. Penyusunannya melibatkan konsultasi dengan lebih dari 150 ahli dari 41 negara, menjadikan kebijakan ini relevan secara global.

Indonesia juga menilai bahwa prinsip sains terbuka sejalan dengan penguatan tata kelola riset nasional, pasca disahkannya Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Namun, implementasi ini perlu memperhatikan regulasi nasional dan kapasitas infrastruktur setiap negara untuk menghindari beban laporan yang berlebihan, terutama bagi negara berkembang.

Selain itu, Satrya menegaskan dukungan Indonesia terhadap komite implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 4 (SDG-4) mengenai pendidikan berkualitas untuk periode 2026—2027, dengan fokus pada ketahanan sistem pendidikan. Ia menggarisbawahi perlunya langkah-langkah konkret untuk memajukan pendidikan di Indonesia, seperti program peningkatan keterampilan bagi guru untuk memastikan relevansi kompetensi.

Pelaksanaan sains terbuka dan ketahanan pendidikan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, melalui komitmen global yang sejalan dengan kebutuhan dan kapasitas negara anggotanya.

Baca Juga  BPJPH: Produk AS yang Dijual di RI Wajib Sertifikat Halal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *