16 July 2025 – Penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) pada 17 Oktober, yang bertepatan dengan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto, telah menjadi sorotan. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk memberikan penjelasan mendalam terkait keputusan ini, guna mencegah munculnya polemik di masyarakat. Puan menegaskan pentingnya dasar dan argumentasi yang kuat agar tidak menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan.
Puan menilai kebudayaan merupakan hak milik seluruh masyarakat, melintasi generasi dan zaman, sehingga penetapan HKN seharusnya tidak bersifat eksklusif. Pada Selasa, 15 Juli, di kompleks parlemen, Puan menyatakan, “Kebudayaan adalah milik seluruh rakyat.” Dia berpendapat bahwa kebijakan yang berkaitan dengan kebudayaan harus melibatkan partisipasi dan pertimbangan dari berbagai elemen masyarakat.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) resmi dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Fadli Zon pada tanggal 7 Juli 2025. Menurut informasi yang diperoleh, penetapan ini diusulkan oleh seniman dan budayawan dari Yogyakarta, baik dari tradisi maupun seni kontemporer. Fadli Zon menyampaikan bahwa pandangan ini merupakan hasil dari kajian yang dilakukan sejak Januari 2025, dan telah melalui berbagai diskusi yang mendalam.
Dia menambahkan, “Budaya adalah perekat keberagaman di Indonesia yang mampu menyatukan perbedaan.” Dengan pernyataan ini, Fadli menggarisbawahi peran budaya sebagai fondasi kerukunan antarwarga negara. Penjelasan yang diinginkan Puan diyakini akan membantu menciptakan pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat mengenai kebijakan ini.